SENGKETA IKEA SWEDIA DENGAN IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi)
Berdasarkan laporan tahunan MA 2016 yang dikutip detikcom, Jumat (10/2/2017), sengketa IKEA vs IKEA lokal itu masuk kategori putusan landmark decisions. Perkara Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 itu diadili oleh ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha.
Posisi kasus yaitu ketika IKEA internasional, yang bermarkas di 2 Hullenbergweg, Belanda, menggugat perusahaan Surabaya, PT Ratania Khastulistiwa. IKEA internasional adalah singkatan dari:
Ingvar
Kamprad
Elmatayd
Agunnaryd
sedangkan IKEA lokal adalah kependekan dari:
Intan
Khastulistiwa
Esa
Abadi
Atas sengketa merek itu, Syamsul Maarif dkk memilih pemegang merek IKEA di Indonesia adalah perusahaan Surabaya. MA menilai putusan ini memiliki dua kaidah hukum mengapa layak dijadikan landmark decisions, yaitu:
1. Merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, dapat dihapus dari Daftar Umum Merek, didasarkan pada hasil survei pasar, tanpa perlu mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveinya.
2. Pengetahuan hakim di luar persidangan tidak diakui sebagai fakta hukum.
Poin nomor dua di atas seolah untuk menepis pendapat hakim agung I Gusti Agung Sumantaha. Dalam putusan itu, Sumantha menilai seharusnya IKEA internasional yang menang dengan asumsi telah berdiri toko IKEA di Jalan Alam Sutera, Tangerang. Namun, berdasarkan adagium 'pengetahuan hakim di luar persidangan tidak diakui sebagai fakta hukum', maka alasan Sumanatha ditolak majelis.
Kasus ini terkait pelanggaran atas UUD Hak Kekayaan Intelektual, yaitu
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang MerekMerek : Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek : Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
Kamprad
Elmatayd
Agunnaryd
sedangkan IKEA lokal adalah kependekan dari:
Intan
Khastulistiwa
Esa
Abadi
1. Merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, dapat dihapus dari Daftar Umum Merek, didasarkan pada hasil survei pasar, tanpa perlu mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveinya.
2. Pengetahuan hakim di luar persidangan tidak diakui sebagai fakta hukum.
Poin nomor dua di atas seolah untuk menepis pendapat hakim agung I Gusti Agung Sumantaha. Dalam putusan itu, Sumantha menilai seharusnya IKEA internasional yang menang dengan asumsi telah berdiri toko IKEA di Jalan Alam Sutera, Tangerang. Namun, berdasarkan adagium 'pengetahuan hakim di luar persidangan tidak diakui sebagai fakta hukum', maka alasan Sumanatha ditolak majelis.
Merek : Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek : Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar