SENGKETA IKEA SWEDIA DENGAN IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi)
Berdasarkan laporan tahunan MA 2016 yang dikutip detikcom , Jumat (10/2/2017), sengketa IKEA vs IKEA lokal itu masuk kategori putusan landmark decisions . Perkara Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 itu diadili oleh ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha. Posisi kasus yaitu ketika IKEA internasional, yang bermarkas di 2 Hullenbergweg, Belanda, menggugat perusahaan Surabaya, PT Ratania Khastulistiwa. IKEA internasional adalah singkatan dari: I ngvar K amprad E lmatayd A gunnaryd sedangkan IKEA lokal adalah kependekan dari: I ntan K hastulistiwa E sa A badi Atas sengketa merek itu, Syamsul Maarif dkk memilih pemegang merek IKEA di Indonesia adalah perusahaan Surabaya. MA menilai putusan ini memiliki dua kaidah hukum mengapa layak dijadikan landmark decisions , yaitu: 1. Merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, dapat dihapus dari Daftar Umum Merek, didasarka...